Senin, 16 Mei 2016

HSB: Polisi Pamong Praja harus siap 24 Jam

HJHF via Humas Setda Belu - Kota Atambua - Keberadaan Polisi Pamong Praja dalam tugas dan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah, penegak peraturan kepala daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, menjadi hal yang sangat urgent dalam membantu memperlancar pembangunan dan pemerintahan di daerah. Dengan demikian Polisi Pamong Praja dituntut untuk semakin profesional, berkualitas dan bermartabat dan menjalankan tugasnya. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Petrus Bere ketika memberikan sambutan dalam pembukaan Bimtek Penanganan Kerusuhan Massal dan Demonstrasi Bagi Anggota Banpol PP Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2016, yang berlangsung di aula Kantor Satpol PP Kabupaten Belu, Senin, (16/05/2016).
Lebih jauh, Sekda Belu menegaskan, Polisi Pamong Praja harus selalu siap 24 jam, sebagai bagian penting untuk menjaga ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sehingga tercipta situasi yang kondusif.
“Polisi Pamong Praja harus siap 24 jam dalam menjalankan tugasnya. Saya pernah dibangunkan dengan dini hari untuk suatu persoalan, dan itu yang kita inginkan sehingga tercipta kondisi masyarakat untuk selalu tenteram, tertib dan terlindungi,” katanya.
Menurut Sekda Petrus Bere, dengan menjalankan dan mengemban secara profesional tugas yang diberikan, Pol PP menjadi garda terdepan dalam membantu melancarkan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Dengan mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah yg harus dilaksanakan sehingga menetapkan perangkat Polisi Pamong Praja sebagai bagian yang tak terpisahkan untuk tugas dan fungsi itu,” jelas Petrus Bere.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Belu menegaskan tiga hal penting kepada peserta Bimtek yakni tingkatkan semangat pengabdian dan jiwa korsa dalam tugas terutama untuk mengawal dan mengamankan produk hukum yang ditetapkan daerah, tingkatkan kinerja dan pahami berbagai regulasi dan perda sebagai pedoman dalam menjalankan tugas serta tingkatkan kepekekaan terhadap dinamika masyarakat yang begitu cepat untuk mendeteksi dini dalam mencegah terjadinya ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Aloysius Fahik mengutarakan maksud kegiatan Bimtek ini yakni membentuk serta meningkatkan kualitas sumber daya yang diperbantukan pada Satuan Polisi PP sehingga menjadi aparat yang bermartabat dan profesional dalam tugas. Sedangkan tujuan Bimtek ini agar anggota Banpol PP dalam membantu menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda, penegak Peraturan Kepala Daerah serta peraturan perundang-udangan dan tugas-tugas lain yang diperintahkan pimpinan, harus sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku.
Peserta Bimtek anggota Banpol sebanyak 92 orang dengan narasumber berasal dari Badan Diklat Prop NTT dan Detaseman II Pelopor Satbrimobda NTT. Bimtek ini akan dilaksanakan dari tanggal 16-20 Mei 2016.
Di sela-sela acara pembukaan, dilakukan penyematan tanda peserta kepada dua orang perwakilan oleh Sekda Petrus Bere.