Rabu, 10 Juni 2015

ATAMBUA: KPU Belu lakukan Sosialisasi tahapan dan pencalonan pemilihan Bupati dan wakil bupati Belu tahun 2015.

ATAMBUA, HARIAN JHF - Rabu, 10 Juni 2015 - Dilansir Dari RRI.co.id

KBRN, Atambua : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu Rabu (10/6/2015)  mengadakan sosialisasi tentang tahapan dan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Belu 2015.

Ketua  KPU Belu, A.Martins Bara Lay, mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tentang tahapan pilkada 2015 yang melibatkan partai politik, tokoh masyarakat, pimpinan LSM, pemuda dan insan pers, di Aula Hotel Nusantara dua Atambua.

“Kita sudah mulai mensosialisasikan tahapan pilkada sekaligus tentang persyaratan pencalonan, karena saat ini para calon telah mulai bermunculan untuk ikut berkompetisi sebagai calon bupati dan wakil  Bupati Belu periode 2015-2020,” jelasnya.

Martins Bara Lay menambahkan, pada pilbup 2015 ini menggunakan sistim aplikasi, maka akan ditekankan kepada partai politik ataupun kepada tim calon perseorangan untuk membentuk dan merekrut tenaga operator yang benar benar menguasai Teknologi Informasi (TI) dalam pengisian formulir yang disediakan KPU.

“Tenaga tersebut akan mengisi formulir dalam bentuk aplikasi, sehingga akan memudahkan dalam melihat dan akan mendeteksi data yang menyalahi aturan pilkada,” jelasnya.

Menurut ketua KPU Belu,sosialisasi sangat penting karena disampaikan tentang syarat syarat pencalonan dan aturan berkampanye, jadwal pendaftaran calon ke KPU serta proses proses apa saja yang akan dilakukan dan dilengkapi oleh pasangan calon saat mendaftar.

“Untuk calon perseorangan, mereka lebih awal memberikan persyaratan dukungan ke KPU tepatnya pada tanggal 11 Juni ini, karena kita akan melakukan verifikasi atas persyaratan dukungan calon ke tingkat PPS atau kelurahan,” tukasnya.

Menurut ketua KPU, Dalam persyaratan dukungan bagi calon perseorangan yang mengajukan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Belu harus memenuhi syarata 10 persen atau dari jumlah penduduk yang ada di kabupaten Belu yaitu dari data agregat kependudukan jumlah penduduk kabupaten Belu sebanyak, 2 17956 ua ratus  jiwa,maka dukungan yang harus di penuhi pasangan perseorangan yaitu 21 700jiwa.

"Sesuai persyaratan dukungan tersebut berupa KTP yang berlaku,paspor,kartu keluarga dan dokumen yang di keluarkan secara resmi,"katanya

Bara lay menegaskan, jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi oleh pasangan calon dari perseorangan, maka KPU Belu berhak menolak dan membatalkan pencalonan sebagai walikota dan wakil walikota.

“Kalau untuk calon dari parpol syarat dukungan harus dua puluh persen dari kursi yang ada di DPRD atau dua puluh lima persen perolehan suara sah pada pemilu legislatif lalu,” ujarnya.

Pada pemilihan legislatif yang lalu dari 12 partai politik yang ada di Belu belum memenuhi persyaratan 20 persen sehingga partai polirik perlu berkoalisi untuk mengusung calon bupati dan wakil Bupati.

“Jadi parpol yang mengajukan pasangan calon untuk pilkada 2015 ini harus berkoalisi sehingga dapat mengusung calon,” jelasnya.(FLL)

(Jhf/Hjhf) // RRI Atambua